1. Mapala Aktif (M). Berstatus mahasiswa UI, dan memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih saat pemilihan Ketua Umum.
2. M Luar-Biasa (ML). Berstatus alumni atau sudah tidak menjalankan jenjang akademik di UI. Memiliki hak berpendapat, namun tidak berhak dipilih maupun memilih saat pemilihan ketua umum.
3. Mapala Kehormatan (MK). Bukan mahasiswa ataupun alumni UI, namun karena jasa, sumbangan, dan perhatiannya yang besar terhadap organisasi Mapala UI, dilantik menjadi anggota tetap. Keputusan untuk melantik diambil dalam Rapat Umum Anggota.
— Daftar Anggota Mapala UI —